Tak Ingin Sendiri, Pengedar Geret Bandar Sabu Masuk Sel Bareng

0
620
Dijual Rumah

BuktiPers.com – Asahan (Sumut)

Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkam transaksi narkotika jenus sabu di wilayah hukum Polres Asahan serta mengamankan seorang pelaku beaerta barang bukti narkoba jenis saby.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar kepada BuktiPera.com Sabtu (27/10/2018).

“Tersangka atas nama Jumingan alias Lubun (39) warga Desa Binjai Serbangan Lungkungan IX Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan kita ringkus di Jalan Haji Juanda Kelurahan Gambir Baru Kec. Kisaran Timur, Jumat (26/10/2018) sekira pukul 20.00 Wib berkat laporan warga yang dapat dipercaya.

“Mendapatkan laporan dari warga tim Opsnal dengan di pimpin Kanit 2, Ipda G Siregar langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Dengan menggunakan polisi yang menyamar dan saat bertransaksi, Tersangka langsung diringkus, namun tersangka melawan. Namun atas kesigapan polisi akhirnya tersangka berhasil diringkus kembali” ujar Wilson.

Lebih lanjut perwira berkumis ini menambahkan saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti di saku celana tersangka berupa bungkusan plastik kresek (assoy) berwarna hitam dan saat dibuka terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.

“Setelah menemukam barang bukti di saku celana tersangka, petugas pun melakukan penggeldahan di rumah tersangka di Jalan Ikan Muzair Lingkungan II Kelurahan Sidomukti. Dengan disaksikan Kepling setempat, kita kembali menemukan narkotika yang berada di dalam lemari di kamar tersangka berupa 1 bungkus platik klip ukuran sedang dan 8 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu yang di simpan di kantong jas warna merah hati beserta barang bukti lainnya.

Pada saat di interogasi tersangka yang merupakan DPO ini memgakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya Juli Janggut warga Simpang Pematang Teluk Nibung. Dan menurut pengakuan tersangka sudah 2 kali menerima sabu dari Juli Janggut untuk dijual.

“Selanjutnya, Sabtu (27/10/2018) sekira Pukul 15.30 Wib di Jalan Hiu Lingkungan VII Desa Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, Tim berhasil melakukan meringkua Juli Hendrik Saragih alias Jabggut yang datang setelah di hubungi tersangka Jumingan untuk membayar uang penjualan sabu. Saat diringkus Juli mengakui bahwa benar menyerahkan sabu seberat 50 gram kepada Jumingan untuk dijualkan lagi dan sabu milik Juli diakui dari seorang pria berinisial AM” warga Simpang Pematang Kecanatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai” paparnya sembari menyatakan pihalnya masih memburu AM yang belum berjasil diringkus.

“Kini kedua tersangka kita inapkan di RTP Satresnarkoba untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut” jelas Siregar (BP-02/Ap Sinaga)