

Medan, buktipers.com – Didakwa korupsi ratusan juta rupiah, Mantan Direktur Utama BUMD Sibolga, Nuzar Carmin minta dibebaskan.
Hal tersebut ia sampaikan melalui Tim Penasehat Hukumnya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) usai dituntut 4 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU), membebaskan terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara,” kata PH terdakwa Nuzar, Senin (9/5/2022).
Pihaknya menilai bahwa dakwaan Jaksa cacat dan kabur mengenai hubungan terdakwa terhadap perkara ini.
“Tuntutan JPU menghilangkan empat keterangan saksi, sementara keempat saksi tersebut cukup urgen dan mempunyai kepentingan terhadap dakwaan jaksa,” ujarnya.
Usai Nota Pembelaan (pledoi) dibacakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi langsung menanggapi secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutannya yakni 4 tahun penjara.
“Kami tetap pada tuntutan majelis,” pungkasnya.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang dua pekan mendatang agenda putusan.
Diberiakan sebelumnya, bahwa JPU Kejari Sibolga juga menuntut Nuzar dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar pidana denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Nuzar Carmina juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 104.804.020.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa menyita harta bendanya untuk dilelang.
Bila nantinya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” ucap jaksa Togap Silalahi.
JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana Pasal 2 ayat (1) jo UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
“Yakni turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucap jaksa.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa Terdakwa Nuzar, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Saprudin Tanjung, Yuliani Perangin-angin, dan Zul Ardelisyah Rambe, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan 2017 diduga menyelewengkan uang negara sejumlah Rp 104.804.020.
Dikatakan JPU, bahwa BUMD Sibolga Nauli, memiliki unit usaha pabrik es, cold storage dan pendaratan ikan.
Kemudian oleh Pemko Sibolga dianggarkan dana hibah dan penyertaan modal usaha bersumber dari APBD masing-masing TA 2014 Rp 151.903.000 TA 2015 Rp 400.000.000 TA 2016 Rp 400.000.000 TA 2017 Rp 400.000.000 TA 2018 Rp 400.000.000 ditambah dana hasil unit usaha yang dikelola Rp 1,144,818.000 sehingga total keseluruhan dana mencapai Rp 2,8 miliar lebih.
Namun, kontribusi yang diberikan BUMD Sibolga Nauli kepada Pemko Sibolga dalam bentuk PAD masing-masing TA 2015 Rp 40.000.000 TA 2016 Rp 7.300.000 TA 2017 nihil dan TA 2018 nihil.
Jaksa menuturkan bahwa adapun cara terdakwa, diduga menyelewengkan dana tersebut dengan cara mengubah harga sejumlah barang yang telah dibeli, dengan cara meminta penjual barang mengubah harga pada bon faktur.
“Menurut keterangan saksi pemilik toko aneka bahwa, harga 2 unit lemari tidak sampai Rp 5 juta. Meminta kepada saksi menaikkan harga pada bon faktur dan kuitansi pembelian dengan alasan pembayaran pajak,” kata JPU
Tidak hanya itu, kata JPU pada program pengadaan pakaian dinas senilai Rp 10 juta lebih rupanya hanya Rp 1.475000 sebanyak tujuh orang.
“Bahwa terdakwa juga memintakan untuk membuatkan semua pertanggungjawaban fiktif dengan cara membuat tandatangan palsu, membeli bon faktur pada toko-toko dan meminta toko untuk membuat cap stempel,” urai JPU.
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Nomor: SR-46/PW02/5.2/2021 tanggal 13 Desember 2021 oerbuatan terdakwa kata JPU, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp 104.804.020.
Sumber : tribunnews.com