Tampang Muncikari yang Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

0
22
Foto: Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. (dok. istimewa/Polda Metro Jaya)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial FEA alias Icha (24) yang diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Begini tampang Icha usai diringkus.

Melansir dari detikNews, dalam foto yang diterima, terlihat Mami Icha mengenakan kacamata dan sweater berwarna hitam putih. Diketahui Mami Icha merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Ibu rumah tangga,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Icha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, seorang wanita yang merupakan muncikari berinisial FEA alias Icha (24) ditangkap pihak kepolisian. Dia diamankan karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.

“Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Ade, Sabtu (23/9).

Ade mengatakan korban Mami Icha tersebut merupakan dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

“Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Ade menjelaskan Mami Icha diketahui telah menjadi muncikari sejak April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” kata dia.

Diduga, Mami Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” imbuhnya.

 

Sumber : detik.com