
Bandung, buktipers.com – Jajaran Polres Cimahi menggerebek rumah mewah yang berada di Kompleks Perumahan Tirinity, Parongpong, Bandung Barat, Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena penghuni rumah yang diketahui berinisial RT itu menanam ganja di pekarangan rumahnya.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut di perumahan mewah itu ada yang menanam tanaman ganja. Begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar jika di rumah itu terdapat tanaman ganja.
Yoris menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik sengaja menanam pohon ganja sejak empat bulan yang lalu.
“Siang ini kita tangkap perempuan berinisial RT. Sudah empat bulan menanam ganja. Alasannya untuk pengobatan. Dia mengaku tak tahui jika ini melanggar hukum,” kata Yoris kepada wartawan di lokasi, Senin (16/12/2019).
Yoris menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita puluhan pot yang ditanami ganja.
“Kami lakukan penyitaan terhadap 21 batang ganja mulai dari 130 cm, ada yang masih kecil atau disemai,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yoris menuturkan, pihaknya akan melakuka tes urine kepada RT. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah RT mengkonsumsi ganja tersebut atau tidak.
“Kasus ini akan kami lakukan penyelidikan mendalam,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sumber : iNews.id