Tanam Ganja, Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Warga Tanjung Sarang Elang

0
13
Tersangka memegang barang bukti ganja.
Dijual Rumah

Labuhanbatu, buktipers.com – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, berhasil menangkap Tebet (38), warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (27/1/2021) lalu.

Penangkapan tersangka ini, bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada 1 orang laki-laki dewasa, menanam ganja, di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang, tepatnya di kamar mandi rumahnya.

Selanjutnya, Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH, memerintahkan Kanit Reskrim Panai Tengah, IPDA Chaidir Suhartono, bersama Katim Opsanal, Aiptu Sistrianto, bersama dengan Tim Opsnal Polsek Panai Tengah untuk pengecek kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ganja, di kamar mandi milik rumah tersangka, di saat pelaku sedang tertidur.

Lalu, petugas langsung menangkap tersangka. Dan Rebet mengakuinya, bahwa tanaman ganja tersebut memang miliknya.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/01/21), membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka narkorba jenis ganja.

“Dari tersangka, kita amankan barang bukti berupa, 1  polibet besar dengan 3 batang pohon ganja tumbuh didalamnya dan 1 di toples pelastik transparan dengan berisi 1 batang pohon ganja, jumlah keseluruhan 4 batang pohon ganja berhasil kita amankan,”jelasnya.

Pelaku mengaku, mendapatkan ganja tersebut dari Atan yang tinggal di Kampung Sipirok, Kecamatan Bilah Hilir.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

 

(Syafii Harahap)