
Mesuji, buktipers.com – Polsubektor Mesuji ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (9/6/2020), sekira pukul 16.10 WIB.
Penangkapan pelaku, dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Riki Nopriansyah, S.H., M.H, bersama anggota Tekab 308 dan Polsek Tanjung Raya, beserta Polsubsektor Mesuji.
“Pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2020, sekira pukul 06.30 WIB, di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Awalnya, sekira jam 06.00 WIB, korban bersama sopirnya, bernama Gumbek dan orang tua korban yang bernama Bariah, berangkat dari rumah korban yang berada di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, menuju pasar KTM yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesujii Timur. Lalu sekira jam 06.30 WIB tepatnya di dekat makam, di Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, korban dikejar sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang korban tidak kenal namanya. Tiba-tiba, langsung memotong mobil yang dikendarai oleh korban, sambil menodongkan senjata api rakitan yang mengarah ke korban. Kemudian korban meminta tas korban. Karena korban ketakutan, korban langsung memberikan tas korban yang berwarna hijau, berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp.29.000.000,- ( dua puluh sembilan juta), 5 (lima) suku mas (dalam bentuk cincin 2 suku dan gelang 3 suku), 2 buah Handphone (1 buah handphone merk Samsung tanpa sim card warna silver dan 1 buah handphone Nokia warna putih dengan No HP 0813 6682 6276), dan 1 buah buku yang berisi tagihan di pasar. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),”papar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Mesuji.
Lanjutnya, sebelumnya, pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020, telah diamankan 4 (empat) orang pelaku perkara 365 KUHP atas nama, PY (25), BY (38), EN (35), dan GW (20).
Dan dari penangkapan 4 orang pelaku tersebut didapat keterangan, melakukan curas bersama dengan tersangka AL (30), ED (DPO), dan LD (DPO).
Kemudian pada hari Selasa, 9 Juni 2020, personel Tekab 308 Polres Mesuji, mendapat informasi, bahwa tersangka AL (30), berada di Desa Sungai Badak.
Menndapat informasi tersebut, maka Team Tekab 308 Polres Mesuji, bersama dengan Personel Polsek Tanjung Raya dan personil Polsubsektor Mesuji, menuju lokasi keberadaan tersangka.
Sekira pukul 16.10 WIB, pelaku AL (30), berhasil dimanakan.
Dan saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain, saat itu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata api petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Adapun rincian TKP yang dilakukan tersangka, yaitu, di Jalan Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Jalan Simpang Selamat Datang, Kecamatan Tanjung Raya, Desa Sidomulyo, dan Desa Muara Tenang, ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya, yaitu, berupa surat nota emas, kotak Samsung, 1 (satu) buah Hp Nokia milik korban (diamankan dr tersangka PY), 1 buku BPKB sepeda motor merk Kawasaki KLX berwarna Hitam Hijau atas nama Sumarlan, 1 (satu) lembar STNK k Kawasaki KLX berwarna Hitam Hijau dengan Nopol:BE 3287 LE, atas nama Sumarlan, 1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi, 1 unit mobil avanza warna hitam Nopol BE 1024 LE (alat yang digunakan / milik tersangka BY), 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau (milik korban yang diamankan dari tersangka EN).
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut.
(Jun)