Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Satu Orang Pengedar Sabu

0
8
Foto pelaku memegang barang bukti sabu.
Dijual Rumah

Labuhanbatu, buktipers.com – Tekab Reskim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar sabu-sabu, di Gang Mesjid Al Husna Dusun 3 Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/4/2021).

Tersangka atas nama Muhammad Ramadhan Sembiring alias Madan (26), warga Desa Perkebunan PTPN IV Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/4/2021) melalaui aplikasi WhatsApp, membenarkan penangkapan satu tersangka pengedar sabu-sabu, di Gang Mesjid Al Husna.

AKP Rusdi Koto SH juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yaitu pada Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada satau orang laki-laki sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, di Gang Mesjid Al Husna Dusun 3 Kecamatan Panai Hulu.

“Selanjutnya saya (Kapolsek, red) memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menuju ke TKP dan setelah tiba di TKP, Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu atas nama Muhammad Ramadhan Sembiring,”jelasnya.

Saat ditangkap, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1  buah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang sempat dibuang tersangka dengan tangan kanannya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses lebih lanjut,”imbuh AKP Rusdi Koto SH.

 

(Syafii Harahap)