
Batam, buktipers.com – Pemerintah Kota Batam memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) beroperasi di bulan Suci Ramadhan 2023. Namun ada aturan yang harus diikuti pengelola.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Adiwinata, mengatakan aturan operasional tempat hiburan malam yakni dengan pola 3-2-3. Aturan itu sudah disepakati bersama Forkompinda Kota Batam.
“Pola buka tutup THM yang digunakan masih seperti tahun lalu. Yakni pola 3-2-3, tutup di 3 hari pertama bulan Ramadhan, 2 hari pertengahan Ramadhan dan 3 hari di akhir Ramadhan,” kata Ardiwinata, Sabtu (18/3/2023).
Penerapan sistem buka tutup tempat hiburan malam itu diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 jika pemerintah menetapkan awal Ramadhan pada hari itu. Pemkot Batam pun akan menyurati tempat hiburan malam berdasarkan keputusan tersebut.
“Secepatnya akan kita akan surati. Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam,” ujarnya.
Ardi berharap semua pengelola tempat hiburan malam yang ada di Batam agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut. Ia menyebutkan selama ini Pemkot Batam dalam beberapa tahun terakhir selalu menggunakan pola tersebut saat bulan Ramadhan.
“Nantinya saat pelaksanaan aturan tersebut tim gabungan akan turun ke lokasi untuk tempat hiburan apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga nantinya akan dijelaskan secara detail aturan jam buka tutup THM selama bulan Ramadhan. Seluruh THM yang ada di Kota Batam akan diberikan surat tersebut.
“Semua tempat hiburan malam dari hotel, restaurant, spa, pub, bar, gelper, panti pijat, karaoke, dan lainnya. Untuk jam buka THM sendiri buka mulai pukul 21.00- 01.00 WIB,” sebut dia.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang memimpin rapat bersama Forkopimda, membahas perihal persiapan menyambut dan pengamanan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Pada rapat itu, forum membahas sejumlah hal seperti public hearing tentang pencegahan penyakit oleh KKP Kesehatan Batam. Lalu, pengamanan selama bulan Ramadhan dan hari raya oleh Polresta Barelang.
“Ada beberapa hal yang mesti kita siapkan menyambut Bulan Ramadhan. Tentang transportasi arus mudik disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Lalu kebutuhan pokok selama Ramadhan dan hari raya serta operasi pasar oleh Disperindag,” ujar Rudi.
Selain itu, forum juga membahas perihal pengawasan pemberian atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan oleh perusahaan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Serta pembahasan pelaksanaan Idul Fitri serta buka tutup hiburan malam saat Ramadhan dan Idul Fitri.
“Tujuh agenda ini yang kita bicarakan, semoga membawa kemaslahatan bagi masyarakat Batam,” pungkasnya
Sumber : detik.com