Terdakwa Habisi Nyawa Kekasih karena Kata Jijik dan Sempat Berniat Bunuh Diri

0
119
Terdakwa Abdul Hadi alias Dedek nekat membunuh Nurhayani hanya karena tersinggung kata jijik dilanjutkan di Persidangan PN Medan, Senin (16/9/2019). Tribun Medan / Victory
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Terdakwa Abdul Hadi alias Dedek nekat membunuh Nurhayani hanya karena tersinggung kata jijik dilanjutkan di Persidangan PN Medan, Senin (16/9/2019).

Sidang beragendakan keterangan terdakwa tersebut mencuat fakta baru bahwa terdakwa berniat bunuh diri usai membunuh korban.

Hal itu disampaikan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

“Pertama saya piting korban pas lagi sendiri, saya cekik, terjatuh lalu keluar darah dari hidungnya. Terus saya tersentak dan saya pompa lagi dadanya, lalu dia muntah darah dan makanan yang dimakannnya. Baru saya pulang ambil cutter ke dapur mau coba bunuh diri,” terangnya.

Saat ditanya Hakim kenapa berniat bunuh diri. Terdakwa menjelaskan dirinya tak sanggup melihat perbuatannya.

“Saya enggak nyangka perbuatan saya seperti itu pak Hakim, saya bahkan sempat bilang disitu tunggu aku ya kak karena kupikir masih hidup,” jelasnya.

Hal tersebut lantas membuat majelis Hakim geram dan membentak terdakwa. “Ngapain lagi kau suruh tunggu, dia itu sudah meninggal kau buat. Nanti dijawabnya apa tidak takut kau?,” tutur Erintuah.

Ia menerangakan bahwa korban memiliki dua orang anak. “Korban punya anak 2 dan suaminya baru keluar dari penjara pak Hakim,” cetusnya.

Saat ditanya apa yang melatarbelakangi nya hingga tega membunuh korban. Hadi menerangkan dirinya mendengar kata jijik dari terdakwa.

“Saya sakit hati karena dibilang jijik sama saya. Yang saya dengar itu Pak Hakim, saya datang sendiri, jadi saya itu sering tidur disitu,” tuturnya.

Lalu Hakim menjawab terdakwa bahwa kalau dikatakan jijik harusnya ke salon bukan membunuh. “Kalau dikatakan jijik, kau harusnya pergi ke salon biar jangan dibilang jijik. Bukan malah membunuh,” pungkas Hakim.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menerangkan awal kejadian terjadi ketika terdakwa Hadi mendatangi rumah korban Nurhayani pada Februari 2019 sekira pukul 1.30 WIB bermaksud untuk menumpang tidur.

Sesampai di rumah korban, namun ternyata teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.

“Korban kebetulan saat itu sedang memasak mi instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan karena baru makan,” ungkapnya di Ruang Cakra 5.

Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.

Sedangkan Nurhayani dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol dan pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu.

Saat itu terdakwa mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky yang mana pada saat itu terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan ‘aku jijik’,”.

“Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, ia merasa sangat geram dan ingin membalas atas perkataan Nurhayani, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang,” terang Jaksa Ramboo.

Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Langsung saja terdakwa mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

Terdakwa menyebutkan “Kakak jijik nengok aku ya,” lalu Nurhayani menjawab “tidak ada”, kemudian Nurhayani berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher Nurhayani dari belakang dengan menggunakan tangan kanan.

Nurhayani lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa, namun terdakwa kembali mencekik leher Nurhayani dengan menggunakan kedua tangannya.

“Nurhayani kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala Nurhayani ke lantai sambil mencekik leher, lalu ke luar darah dari hidung Nurhayani,” terang jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya.

Kemudian, ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong. Atas tindakan nekatnya, polisi kemudian menangkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal berlapis hingga 4 pasal yaitu dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sumber : tribunnews.com