Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencuri Ikan Cupang Dibekuk Polsek Firdaus

0
44
Foto kedua tersangka.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Terekam CCTV yang terpasang di peternakan ikan Cupang, 2 pelaku pencuri, Miswadi alias Adi (37) dan M. Roy Sandika alias Roy (22), dibekuk Tim Bengkik Polsek Firdaus.

Sebelumnya, korban Satria Wibowo (33), warga Desa Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Firdaus.

Sesuai LP / 03 / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus,  Rabu, 6 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Bengkik mengejar kedua pelaku dan berhasil meringkusnya, di tempat terpisah, Jumat (8/1/2021) lalu, pukul 20.00 WIB.

Kedua tersangka, M. Roy Sandika (22), warga yang sama dengan korban dan  Miswadi alias Adi (37), warga Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Selain itu turut diamankan barang bukti, 110 ekor ikan Cupang dari pelaku yang disikat mereka dari lokasi ternak milik korban.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya, Rabu (6/1/2021) lalu, pukul 12.00 WIB, korban dihubungi saksi Wanda (24), melalui handphone dengan mengatakan, ada datang ke lokasi ternak ikan.

Karena saksi curiga melihat ada tong ikan di dekat pintu masuk, saksi pun meminta korban datang ke lokasi ternak ikan miliknya.

Setelah korban berada di lokasi (TKP), selanjutnya korban dan saksi melihat CCTV. Kondisi CCTV telah dibuka wayar cok sambungnya diduga oleh pelaku.

Selanjutnya, korban dan saksi membuka kamera CCTV dan melihat, bahwa ada 2 orang pelaku tidak dikenal.

Dan kejadian itu, sekitar pukul 01.00 WIB (Rabu pagi). Akibatnya, aksi kedua pelaku korban kehilangan ikan Cupang jenis Avatar Gold sebanyak 500 ekor.

Kemudian korban memeriksa kolam ikan Cupang dan melihat 10 kolam yang siap panen dan ternyata sudah diambil oleh kedua pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp150 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, di dampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik SH, Minggu (10/1/2021) mengatakan, kemudian tim menindak lanjuti laporan korban.

Pada hari Jumat  (8/1/2021), pukul 20.00 WIB, Team Bengkik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA M. Sihombing melakukan pencarian dan penyelidikan.

Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Miswadi alias Adi, selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi cepat.

Miswadi alias Adi, akhirnya mengakui perbuatannya, melakukan pencurian bersama  M Roy Sandika.

Setelah dikejar, akhirnya M Roy Sandika alias Roy, berhasil diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres.

 

(ML.hrp)