Tergiur Dukun Pengganda Uang, Seorang Ibu Tertipu Rp 420 Juta

0
134
Foto: Tersangka dukun palsu pengganda uang diringkus polisi (dok. Istimewa)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Denpasar

Nasib malang menimpa seorang ibu di Bali, Ni Ketut Sudiasih (53), karena tergiur uang jutaan rupiah dia menjadi korban dukun palsu pengganda uang. Alhasil duit Rp 420 juta pun raib digondol dukun gadungan itu.

Mulanya Sudiasih diminta untuk menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 41 lembar atau senilai Rp 4,1 juta. Untuk mengelabui korban, dua dukun gadungan Abu Hari (51) dan Agus Jauhari (41) menyiapkan dompet dengan nilai uang yang sama.

“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang korban berlipat ganda guna meringankan beban utang korban dengan cara gendam. Di mana korban menyerahkan uang dengan sukarela dan akan disembahyangi oleh pelaku, lalu akan berlipat ganda,” ujar Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (24/4/2019).

Percaya duitnya bisa digandakan, Sudiasih lalu kembali menyetorkan sejumlah uang ke para tersangka. Kali ini dia menyetorkan duit dolar hingga emas dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

“Korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 420 juta dengan rincian emas 30 gram, USD 18 ribu, Rp 20 juta dan 2 hp namun korban diberikan uang pecahan seribu sejumlah Rp 600 ribu yang dimasukkan ke dalam tas hitam,” ucap Andi.

Dengan berbagai tipu daya, pelaku akhirnya berhasil membawa kabur uang tersebut. Saat sadar merasa ditipu dan pelaku susah dihubungi, Sudiasih akhirnya berusaha menjebak pelaku dengan mengiming-imingi ada duit senilai Rp 3,85 miliar.

“Pelaku tergiur dan datang ke rumah korban dan menyuruh korban untuk menyiapkan daun jambu sebanyak 61 lembar. Kemudian pelaku sudah di rumah korban, pada saat korban akan menyerahkan uang dan daun jambu atas permintaan pelaku tersebut saat itu juga tim resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku,” urainya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya itu sebanyak empat kali. Di antaranya di Trunyan, Bangli hingga Gilimanuk, Jembrana.

“Pengakuan pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 4 TKP yaitu di Trunyan, Bangli Rp 40 juta; Sangsit, Buleleng Rp 9 juta; Seririt, Buleleng Rp 30 juta; Gilimanuk, Jembrana Rp 21 juta,” papar Andi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Sumber : detik.com