

Buktipers.com – Tapteng (Sumut)
Safran Matondang, Komisioner Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia Data dan Informasi Bawaslu Tapteng, mengatakan, dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan oleh HMI Tapteng, terhadap terlapor, H Imam Safii SE, akan digelar sidang terbuka untuk umum.
“Kita telah melakukan yang namanya sidang pendahuluan, jadi sidang pernyataan pendahuluan itu sudah dinyatakan sah kepada semua publik dan terbuka untuk umum dan sudah di tanda tangani resmi. Jadi terlapor dan pelapor sudah kita minta berkas dan sudah diterima dan ditunda untuk pemeriksaan itu sampai tanggal 11 April 2019,”jelas Safran.
Adapun bentuk laporan, disebut Safran, yaitu adanya penulisan nama dengan data yang dibuat KPU di silon, mungkin pada bulan September tahun 2018 yang lalu.
“Seyogiyanya didalam data yang sebenarnya dia (Imam,red) sudah bercerai, akta yang sudah ditunjukannya sama kita, tetapi di data silon,masih ada nama istrinya, jadi disitu yang dilaporkan oleh Mahasiswa HMI,”ujarnya, Jumat (5/4/2019).
Saat dikatakan KPU kurang teliti, Safran mengatakan, “Kita tidak ada bilang KPU kurang teliti, nanti sebagai pembuktian, kita akan panggil sidang untuk selanjutnya,”sebutnya.
Apakah itu sebuah kesalahan, tanya wartawan. Jawabnya, “Saya belum bisa mengatakan itu kesalahan dimana, tapi nanti sama-sama kita lihat pembuktiannya padang sidang selanjutnya,”ujarnya.
(Job Purba)