Terlibat Kasus ‘Kristal Setan’, Tole dan Apin Diciduk Polres Simalungun, Upin DPO  

0
489
Kedua pria ini, Tole dan Apin diduga terlibat kasus sabu.(foto/ist/humressim)
Dijual Rumah

Buktipers.com–Simalungun, (Sumut),

Meskipun petugas kepolisian tak henti membasmi peredaran kristal setan alias narkotika jenis sabu, sepertinya tak membuat jera para pelaku lainnya. Seperti yang dilakukan Str alias Tole dan Ar alias Apin, keduanya diringkus petugas kepolisian karena terlibat kasus barang mematikan itu.

Informasi diterima media ini, Minggu (7/10/2018) pagi, keduanya diringkus personil Opsnal Narkoba Polres Simalungun, Kamis (4/10/2018) sekira pukul 22.00 Wib dari dua tempat berbeda.

Tole (26) diketahui sebagai pria yang pekerjaannya tidak tetap, penduduk Jalan Tuan Baja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, sedangkan Apin (38) juga kerja tidak tetap adalah penduduk Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar

Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit HP Vivo.

Kronolgis penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari adanya informasi masyarakat pada Kamis tanggal 13 Sept 2018 sekira pukul 20.30 Wib, yang membeberkan bahwa di Jalan Suri Suri sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas info itu, petugas Polres Simalungun tidak menyia-nyiakannya. Sekira pukul 21.30 Wib anggota Opsnal Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Di lokasi yang disebut, petugas melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor. Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, petugas menduga pria tersebut adalah orang yang diinformasikan masyarakat itu.

Kemudian anggota Opsnal Narkoba yang turun ke lokasi mengamankannya, dari penggeledahan ditemukan dari dompet milik pria itu 1 buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari interogasi, pria itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari Apin.

Tanpa buang waktu, anggota Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Apin. Dari pemeriksaan, Apin mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada Tole itu diperoleh darinya. Sumber sabu itu sebut Apin dari Upin.

Hingga saat ini, pria bernama Upin itu status DPO. Petugas sekarang sedang melakukan pengejaran keberadaan Upin guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(maris/humres)

Editor : Maris