
BuktiPers.Com – Simalungun
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus MN alias Sompel (25), diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sementara rekannya Alpian disebut status DPO.
Sompel dikenal sebagai penduduk Perdagangan 1, Kampung Timbaan, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP M.Liberty Panjaitan SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing SIK mengatakan, penangkapan Sompel, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal hari Rabu (28/11/2018), yang membocorkan di Kampung Timbaan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan ciri-ciri pelaku dibeberkan sumber polisi itu, badannya kurus kecil, kulit hitam, postur dan rambut pendek. Gelarnya sering dipanggil ‘Sompel’.
Atas dasar informasi tersebut, sekira pukul 04.00 Wib anggota Opsnal langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Di TKP tersebut, petugas melihat ada seorang laki-laki sedang berdiri dengan gerak gerik yg sangat mencurigakan.
Tanpa menunggu lama, anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyergapan, dan mengamankan pria yang ciri-cirinya persis seperti dibeberkan masyarkat itu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari sepeda motor pria itu ditemukan barang bukti empat bungkus plastik kecil isisinya diduga narkoba jenis sabu, berikut barang bukti lainnya.
Dari hasil intgerogasi petugas kepolisian, tersangka mengakui, bahwa dia bernama Sompel.
Narkoba itu didapatnya dari Alpian (DPO) warga Kateran Pasar 1. Sompel mengaku, mereka sering jumpa disawitan Kateran.
Alpian sempat diburu, namun polisi tidak berhasil meringkusnya, dan kini dinyatakan status DPO.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(hms/rls)
Editor : Maris