

Sergai, buktipers.com – Enam orang sindikat gembong narkoba Iwan alias Penger dibekuk Satreskrim Polres Serdang Bedagai seusai melakukan percobaan pembunuhan terhadap Juliadi alias Ego, warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Belasan pelaku melakukan rencana penganiayaan secara bersama sama terhadap Ego kemudian membuang korban ke sungai Besitang Kabupaten Langkat.
Hal itu dipicu penangkapan Yetno jaringan Iwan Penger karena mengedarkan narkoba. Kelompok Iwan Penger menuding Ego berperan memberikan informasi dalam penangkapan Yetno.
Merasa terusik, Iwan Penger lalu meminta orang-orangnya untuk menjemput Ego pada Jumat (24/2/2023) sore. Belasan pelaku termasuk Iwan Penger melakukan penganiayaan dan membuang tubuh korban ke Sungai Besitang.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machmud dalam keterangan tertulisnya seperti yang dilihat Tribun Medan, Minggu (5/3/2023) mengatakan, pihak masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya.
Termasuk Iwan Penger sebagai terlapor dalam kasus tersebut yang masih kabur.
“Untuk pelaku lainnya masih dalam proses pengerjaan, sampai saat ini 6 orang sudah diamankan,” sebut Ali.
Iwan alias Penger sendiri diketahui warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Dia disebut sebagai bandar narkotika yang belum tersentuh seusai terjerat dalam beberapa kasus dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Serdang Bedagai setidaknya sudah tiga kali menerbitkan DPO terhadap Iwan Penger atas kasus peredaran narkotika, tindakan pidana pembakaran mobil petugas dan terakhir percobaan pembunuhan terhadap Ego.
Berdasarkan sejumlah peristiwa peredaran narkotika, nama Iwan Penger kerap disebut sebut oleh para pelaku yang diamankan petugas sebagai penyuplai barang haram itu.
Seperti pada bulan Juni 2021 lalu, ketika polisi mengamankan 8 orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba di Desa Sei Rampah.
Satu pengedar narkoba jaringan Iwan Penger yang diamankan polisi adalah Budi Tupon (33) warga Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Dari pengakuan Budi polisi kemudian menetapkan Iwan Penger sebagai DPO karena menyuplai narkoba.
Namun sebelum itu, Iwan Penger juga pernah membakar mobil anggota Polres Sergai M. Azhar Ritonga yang menangkap anggotanya karena menjual sabu.
Merasa sakit hati, pada Minggu 28 Februari 2020 Iwan Penger kemudian memberi sejumlah uang dan menyuruh tiga orang untuk membakar mobil petugas yang terparkir di depan rumahnya.
Dari kasus tersebut, Polres Sergai menetapkan empat orang tersangka pembakaran yakni Sofiandi Tanjung (33), M. Ikhsan Taufik (26) dan Adi Syahputra alias Cekil (33) berhasil ditangkap. Sedangkan Iwan alias Penger (40) otak pelaku pembakaran itu tidak tertangkap.
Sumber : tribunnews.com