
Buktipers.com – Polewali Mandar
Teroris jaringan Santoso, Chandra Alias Abu Yasin, menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama tiga tahun. Abu Yasin bebas dari penjara tanpa mendapatkan remisi.
“Yang bersangkutan tidak mendapat remisi karena menolak penandatanganan pemberian remisi,” kata Kepala Lapas Kelas II-B Kabupaten Polewali Mandar, Hartoyo, kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Setelah bebas, Chandra alias Abu Yasin kembali pulang ke kampung halamannya di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Setelah itu, Abu Yasin akan melanjutkan usahanya yang sempat terbengkalai di Jakarta. Abu Yasin menghirup udara bebas tadi pagi.
“Saya akan kembali dulu ke rumah orang tua di Belopa, baru ke Jakarta,” papar Abu Yasin.
Selama menjalani hukuman di lapas, Chandra mengaku mendapat pelajaran dan bimbingan secara Islam.
“Jadi secara pribadi selama saya di sini, saya tidak mendapatkan hal atau ajaran yang negatif. Banyak hal positif saya dapatkan selama di sini,” kata Abu.
Tidak lupa, Abu Yasin menitipkan pesan kepada semua narapidana yang sudah menjadi teman baginya selama menjalani hukuman agar tetap bersabar. Dia juga mengingatkan rekan-rekannya sesama napi untuk memperbanyak ibadah.
“Seperti saya ini yang telah menjalani masa hukuman, luangkan waktu untuk memperbanyak ibadah. Semoga masa hukuman yang kita jalani tidak terasa,” ucap Abu.
Abu Yasin merupakan terpidana kasus teroris, yang divonis penjara selama 3 tahun oleh hakim PN Jakarta Timur pada 2016. Vonis terhadap Abu Yasin terdaftar pada Nomor 575/Pid. SUS/2016/PN.Jkt.Tim
Sebelumnya, Abu Yasin menjalani masa tahanan di Mako Brimob pada 29 Januari 2016 hingga 27 Juli 207. Pada 28 Juli 2017, dia dipindahkan dari Mako Brimob ke lapas Kelas II-B Polewali dengan alasan lebih dekat dengan keluarga dan kampung halamannya.
Abu Yasin alias Abinya Yasin lahir di Larompong, 31 Agustus 1984. Pria berusia 31 tahun ini terlibat dalam jaringan Santoso di Poso, Sulteng.
Sumber : detik.com