
Buktipers.com – Medan (Sumut)
Mantan General Manager PT Pelindo I (Persero) cabang Dumai berinisial H dan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I berinisal RM dijebloskan ke penjara. Keduanya resmi ditahan Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III pada tahun 2011.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua tersangka diduga membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa keropos, replanting dan sejumlah pekerjaan lainnya.
“Namun semua daftar tersebut tidak dikerjakan. Sementara uang untuk biaya pekerjaan telah digunakan membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam,” ujar Tatan, Jumat (12/7/2019).
Atas perbuatan keduanya, penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) sesuai analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut mencapai sebesar Rp1.399.563.000.
“Kedua tersangka sudah ditahan. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Sumber : iNews.id