
Jakarta, buktipers.com – Artis, foto model, hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi video porno yang dibongkar oleh Ditrimsus Polda Metro Jaya. Sebanyak 12 pemeran perempuan dalam produksi tersebut, sementara pemeran laki-laki ada lima orang.
“Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Sebanyak 12 perempuan yang menjadi pemeran video pornografi tersebut di antaranya berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Sementara lima orang yang menjadi pemeran pria di antaranya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.
Namun demikian, pihak kepolisan tidak menjelaskan para pemeran tersebut yang berasal dari kalangan artis, model foto, maupun selebgram.
Lebih lanjut dia mengatakan, para artis, foto model, dan selebgram tersebut direkrut sebagai pemeran produksi video pornografi melalui berbagai cara. Cara pertama diambil dari jaringan kelompok tersebut. Cara kedua dilakukan dengan cara melakukan profiling di media sosial.
“Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Polda Metro mengungkap kasus rumah produksi film yang membuat film dewasa atau porno. Dalam pengungkapan itu penyidik juga telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut.
Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.
Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.
Jumlah pelanggan dalam website mencapai puluhan ribu. Adapun paket berlanggana dalam website kelas bintang yaitu satu hari Rp 50 ribu, untuk satu pekan dibanderol Rp 150 ribu, berlangganan selama satu bulan mencapai Rp 250 ribu dan untuk satu tahun langganan dipatok Rp 500 ribu.
Sementara untuk berlangganan, pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E Wallet nama tersangka I.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Barang bukti 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah.
Sumber : Okezone.com