
Labuhanbatu, buktipers.com- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 kali, bernama Rizal Efendi Rambe als Penden als Mata Kero (41), dengan ciri khas mata kiri kero dan rambut gondrong, warga jalan Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun tersangka Penden, ditangkap pada Selasa (5/1/2021) lalu, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I dengan melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH ( Adi Hasibuan), 35 Tahun, di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara. Petugas juga menyita narkotika sabu seberat 10,29 gram bruto, satu unit HP Nokia dan satu unit Honda Vario tanpa nopol.
Dari penangkapan AH, kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi, setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap.
Sehingga sempat terjadi kejar – kejaran dan bergumul dengan anggota dan akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan, di rumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 gram bruto.
Sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 gram, satu unit HP Samsung lipat dan satu unit Honda Beat Hitam.
Juga turut dilakukan penggeledahan di rumah istri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu, namun tidak ditemukan narkotika sabu.
Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tanggal 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang Pane als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 April 2019, an. tersangka Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT, tanggal 12 Nopember 2018 atas nama tersangka Tahmat Rizky.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan, tersangka Penden sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi, di Kota Rantauprapat.
Sehingga selama seminggu, kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya, ujarnya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara, tutup Kapolres.
(Syafii Harahap)