
Surabaya, buktipers.com – Tiga napi asing dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur memindahkan Su Wen Ping dan Mah Su Yah warga negara (WN) Tiongkok serta warga negara (WN) Malaysia Azhar Abram. Ketiganya merupakan napi kasus narkoba di Lapas Klas I Surabaya, yang dihukum seumur hidup.
Dalam proses pemindahan, ketiganya dikawal 10 personel gabungan. Terdiri dari 2 personel Divisi Pemasyarakatan, 5 personel dari Lapas Klas I Surabaya dan 3 personel Polres Sidoarjo.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim Pargiyono membenarkan pemindahan ketiga napi asing tersebut.
“Hari ini kami melakukan pemindahan yang merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusivitas di dalam Lapas,” kata Pargiyono dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2019).
Tim berangkat dari Porong, Sidoarjo sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian ke Cilacap menggunakan jalur darat. Dari Pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga napi menyeberang menggunakan feri selama 5 menit perjalanan.
Pargiyono menjelaskan dalam pemindahan ketiga napi, pihaknya melakukannya sesuai dengan prosedur. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan,” tandas Pargiyono.
Sumber : detik.com