
BuktiPers.Com – Samosir (Sumut)
Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengembangkan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) di wilayah Kabupaten Samosir . Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM menekankan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa harus mampu memberikan income (PAD) terhadap desa. BUMDES juga harus bersinergi dengan petani. Hasil pertanian dari masing-masing desa harus bisa dimanfaatkan BUMDES, diolah sehingga memberikan nilai tambah.
Demikian dikatakan Bupati Samosir pada acara pembukaan Workshop Pembentukan, Pembinaan dan Penguatan Pengelolaan BUMDES di Hotel Grand Dainang, Senin (12/03/2018).
Desa diwajibkan untuk memiliki Badan Usaha Milik Desa, untuk itu perangkat desa yang direkrut harus mampu merancang sebuah usaha yang akan dikelola desa. Rapidin menambahkan, bahwa pemerintah daerah akan mencoba menanamkan saham pada BUMDES yang berkembang. BUMDES itu harus jelas tujuan dan arahnya sehingga pihak permodalan seperti perbankan yakin untuk memberikan pinjaman guna modal usaha.
BRI Cabang Pangururan akan mengucurkan dana permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) apabila BUMDES tersebut benar-benar memberikan dampak peningkatan terhadap perekonomian masyarakat. BRI selaku BUMN akan menggandeng BUMDES.
Acara ini dihadiri Camat se- Kabupaten Samosir dan para kepala desa se-Kabupaten Samosir. Program BUMDES ini diatur oleh Pasal 3 Permendes Nomor 4 Tahun 2015 menegaskan bahwa BUM Desa didirikan dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan perekonomian
desa, mengoptimalkan manfaat aset, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja,
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa, yang
kesemuanya diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Sedangkan sesuai Pasal 89 UU Desa, hasil usaha BUM Desa selain akan digunakan bagi pengembangan usaha BUM Desa itu sendiri, dimanfaatkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin.
Untuk mewujudkan desa yang mandiri, maka diperlukan sumber pendapatan bagi desa yang berasal dari desa tersebut. Kemandirian yang dimaksud adalah proses yang dilakukan pemerintah desa bersama masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sesuai kemampuan yang dimiliki. Unit usaha
yang bergerak di desa haruslah memiliki ciri khas dan keunggulan kompetitif supaya dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Baktiar H Pasaribu/Red)