
Buktipers.com- Siantar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Siantar, Jonatan Sihotang (31) terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.
Jonatan didakwa telah membunuh dan menganiaya sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang kritis.
Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum keluarga Sihotang, menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum.
“Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat Indonesia di Penang Malaysia,” katanya kepada jurnalis, di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019).
Parluhutan menjelaskan, Jonatan disidang karena telah menghilangkan nyawa seorang wanita SN (44), serta mengakibatkan YWK (14) dan SYJ (17) mengalami luka-luka, pada 19 Desember 2018.
Parluhutan mengatakan keluarga terdakwa sangat berharap kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pendampingan.
Selain itu, katanya, keluarga berharap ada keringanan hukuman terhadap Jonatan.
Keluarga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa.
“Karena sampai saat ini keluarga tidak dapat mengunjungi Jonatan atau pun berkomunikasi,” ujar Parluhutan.
Jonatan mengaku membunuh dan menganiaya karena tidak mendapatkan upah sepenuhnya dari majikannya SSN (44).
Sebelumnya, istri Jonatan, Boru Sijabat menangis menceritakan penyebab suaminya membunuh majikannya di rumahnya di Jalan Damar, Kecamatan Siantar Utara.
Boru Sijabat tidak dapat banyak bicara lantaran terus terbayang suaminya di balik jeruji negara tetangga.
Lewat pengacaranya, Parluhutan mengatakan hampir enam bulan Jonatan tidak mendapatkan upah yang semestinya. Padahal, ia berencana ingin pulang ke Indonesia untuk merayakan Tahun Baru.
“Ini kan peristiwanya masalah gaji, artinya tidak ada juga perlindungan dari Mentri Indonesia bagaimana persoalan gaji tenaga kerja indonesia di Luar Negeri. Mungkin akibat gaji ini si tersangka spontanitas melakukan upaya-upaya pembunuhan atau upaya-upaya lain,”ujarnya, Jumat (28/12/2018).
Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.
“Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sejauh ini, pihak keluarga dan juga pengacara Jonatan sudah melakukan upaya yakni menyurati Kementerian luar Negeri, Kementrian Ketenaga Kerjaan, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Konsulat Indonesia di Penang dan Pemerntah kota.
“Kenapa kita menyurati Pemerintah Kota, karena warga negara Indonesia dan berkedudukan di Pematangsiantar. Pihak pemerintah kota juga harus turut juga bertanggung jawab dan berpastisipasi menolong keluarga tersangka ini. Belum ada respon sampai saat ini,”katanya.
Parluhutan juga menilai tertangkapnya Jonatan tanpa ada konfirmasi ke keluarga.
“Kenapa kami katakan tidak ada, sampai saat ini sudah berapa hari tertangkapnya suami A boru Sijabat ini tidak ada konfirmasi dari kepolisian Malaysia. Sudah sejauh mana proses penyidikannya dan sudah sejauh mana proses penegakan hukumnya kita tidak tahu,”ujarnya.
“Kami juga berharap ke Pemerintah Indonesia supaya turun langsung melihat perkara ini. Artinya, seharusnya Menteri Luar Negeri, Kedutaan Besarnya Indonesia di Malaysia sudah mengkonfirmasi permasalahaan ini. Ini yang tidak ada, sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan status tahanan seperti apa di status tersangkanya ini. Jadi kita berharap juga Kedutaan Besar atau Konsulat yang ada di Penang segera melakukan upaya-upaya hukum perlindungan hukum,”pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com