

Medan, buktipers.com – Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur, Kota Medan. Pemilik gudang yang merupakan sepasang suami istri ditangkap.
KapendamI/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan peristiwa itu berlangsung pada Selasa (7/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat di lokasi, ditemukan ribuan sak pupuk ilegal. Pemilik gudang yang merupakan suami istri yakni Juni dan Irwansyah ditetapkan jadi tersangka,” kata Rico kepada detikSumut, Selasa (7/3/2023).
Ia mengatakan terungkapnya gudang pupuk ilegal itu berangkat informasi dari petani yang mengadu ke personil Denintel Kodam I/BB. Lalu, personil Denintel melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dituju.
Ada pun barang bukti yang didapati ada pupuk TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan pekerja gudang, berinisial A, cara pembuatan pupuk ilegal itu mencampur pupuk Dolomit dengan pupuk Mutiara, TSP, Ponska, dan Borak. Lalu, dikemas ke dalam karung 50 kg, dijahit, dan diedarkan ke pasaran.
“Bisnis pupuk ilegal ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Diduga kuat pemilik gudang memberikan kontribusi ke beberapa pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi,” ujarnya.
Rico mengatakan pelaku memproduksi pupuk tanpa izin yang sah. Dia menjelaskan jika penangkapan ini menyelematkan petani dari pupuk ilegal.
“Tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin yang sah. Selain itu juga mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya,” sebutnya.
“Dengan diungkapnya peredaran Pupuk Palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung ketahanan pangan,” jelasnya.
Sumber : detik.com