

Jakarta, buktipers.com- Tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan usai kasus Rafael Alun dan keluarganya yang suka pamer harta.
Tukin ASN DJP disorot lantaran nilainya lebih besar dibandingkan ASN di kementerian atau lembaga lain. Mengenai itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa tukin diberikan saat awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu alasannya karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi.
“Sehingga supaya itu bisa efektif, tercapai optimal, itu diberi insentif. Jadi, itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan selain untuk semangat bekerja, sehingga bisa mencapai target,” kata dia di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023) malam.
Dia menuturkan, dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi mencapai Rp1.700 triliun, tukin yang diberikan masih sangat rasional dan mendapatkan justifikasi.
Sementara saat disingung apakah akan ada evaluasi aturan, dia mengungkapkan bahwa hal itu kewenangan kepala negara.
“Tapi itu background kenapa dulu ada (aturan tukin), dan kami rasa masih punya alasan rasional yang kuat saat ini untuk dipertahankan,” ucapnya.
Menurut dia, Kemenkeu selama dua tahun terakhir juga mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Karena itu, dia meminta besaran insentif dipandang sebagai hal yang berbeda atau dipisahkan dari permasalahn yang tengah terjadi saat ini.
“Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang melakukan evaluasi. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan penguatan, sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak bisa kita amankan,” tuturnya.
Sumber : iNews.id