

Palembang, buktipers.com – Petugas gabungan dari Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti 9 kilogram sabu-sabu.
Petugas menangkap EN (28) warga Jalan Beringin Raya, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang. Dari tangan tersangka petugas menyita 9 kilogram sabu-sabu yang disimpan dengan cara dipecah-pecah.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti 9 kilogram sabu-sabu,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Selasa (15/8/2023).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan ulah pelaku. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita satu kilogram sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan kembali menemukan sabu-sabu yang disimpan di kawasan Sukarame, Palembang.
Sedangkan di rumah pelaku petugas menemukan enam kilogram sabu-sabu. Pengakuannya barang ini diperoleh dari Aceh yang dipasok dari luar negeri melalui jalur laut.
“Kasus ini masih kami kembangkan,” katanya.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 KUHP ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber : iNews.id