
Labuhanbatu, buktipers.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim, IPDA. Yuna H Gultom S.H., M.H, meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) pinggir rel, Desa Perkebunan M. Muda, Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Jumat (13/5/2022) lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP IS Gunarko, Sabtu (14/5/2022) menyampaikan, bahwa unit Polsek Kualuh Hulu benar telah mengamankan satu orang pelaku curat inisial DN (49), warga Lingkungan II Palang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap DN, berdasarkan laporan korban Sholeh Ulhaq Nasution (37), warga Dusun IX Sidua – dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/98/II/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LAB. BATU/POLDA SUMUT atas tindakan pidana pencurian dan pemberatan yang dialaminya.
Kapolsek menambahkan, bahwa akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, mengakibatkan korban Sholeh Ulhaq Nasution, mengalami kerugian Rp.2.500.000.
Dari tindak pidanan ini, petugas mengamankan barang bukti brupa 1 bua ampli dan 1 buah tas warna biru, katanya.
Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup AKP IS Gunarko.
(Syafii Harahap)