Upah Rp20 Ribu, Pedagang Citaman Jernih Nekat Jadi Kurir Sabu

0
98
Tersangka tunjukkan barang bukti sabu kepada petugas.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, berhasil meringkus terduga pelaku kurir narkoba saat akan transaksi sabu, di wilayah hukum Polres Sergai. Akibatnya, pedagang asal Desa Citaman Jernih ini, digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kurir sabu tersebut, bernama ZP alias Pahmi (31), warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dia ditangkap petugas di Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin (9/3/2020) lalu, sekitar pukul 09:30 WIB.

Polisi juga menemukan barang bukti, 1 Kilp plastik transparan, 1 helai plastik klip transparan berukuran Kecil yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,52 gram dan 1 unit Hp merek Vivo.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, Mhum, kepada awak media, Selasa (10/3/2020) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba, yang melakukan transaksi sabu, di Desa Citaman Jernih.

Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi tersebut. Kemudian tim opsnal  langsung menghampiri terduga yang berada  di Jalan Kutilang, Dusun IV Desa Citaman Jernih, sedang berdiri yang diduga menunggu pembeli sabu.

“Pelaku ditangkap saat berdiri sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengaku, bahwa barang tersebut miliknya,”katanya.

Hasil pemeriksaan bapak anak satu, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari inisial PS, warga Citaman Jernih. Dimana pelaku Pahmi, sebagai perantara untuk mengantarkan sabu untuk transaksi kepada pelanggan inisial FI.

Hasi penjualan, pelaku Pahmi mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu dari PS, setelah mengantarkan sabu paketan sebesar Rp 400 ribu kepada FI. Namun sebelum melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap, ujar mantan Kapolres Batubara ini.

Tim opsnal juga melakukan pengembangan terhadap pelaku FI dan PS, namun saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai, guna proses lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, ancaman penjara paling lama 20 Tahun,” tegas AKBP Robin.

 

(ML.hrp)