
Muratara, buktipers.com – Dua pengedar sabu Hendri (35) dan Andi Nurwanstah (27) asal Jambi ditangkap polisi di Muratara.
Keduanya bertransaksi sabu di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barter satu set kursi rotan.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, penangkapan berawal dari laporan tentang transaksi narkoba ke Polsek Rawas Ulu. Selanjutnya anggota Polsek yang dipimpin AKP Herwan Oktariansyah melakukan penyelidikan.
Petugas pun akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka, yang saat itu terlibat dalam transaksi narkoba itu sedang melintas di Jalan Depati Kurus, menuju Jalan Lintas Sumatera.
“Transaksi narkoba yang akan dilakukan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dan terungkap sabu didapat dengan cara ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja,” katanya, Minggu (3/9/2023).
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,22 gram.
“Tersangka dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Rawas Ulu lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan,” katanya.
Sumber : iNews.id