Waduh, Siswa SMA Ditangkap Curi Motor di Parkiran RSUD Pringsewu

0
16
Siswa SMA ditangkap polisi curi motor di parkiran RSUD Pringsewu. (Foto: Ist)
Dijual Rumah

Pringsewu, buktipers.com – Siswa SMA berinisial AI (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu. Dia diamankan atas dugaan pencurian motor di RSUD Pringsewu.

Pelajar tersebut ditangkap polisi di kediamannya, Pekon (Desa) Banjar Negeri, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Sabtu Sabtu (21/10/2023).

Dia menuturkan, dari rumah pelaku AI polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor Polisi BE 2162 UK yang digunakan pelaku dan rekannya saat beraksi.

Kapolsek melanjutkan, dalam pemeriksaan AI mengaku mencuri bersama rekannya berinisial NA yang juga masih berstatus pelajar SMA. “Saat penggerebekan di rumahnya, pelaku NA berhasil kabur,” katanya.

Rohmadi menambahkan, dari rumah NA petugas  menemukan  Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik korban bernama Muklis (28) yang hilang dicuri.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan 1 buah helm dan sehelai baju yang digunakan pelaku NA saat beraksi.

“Di rumah NA ini polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan diduga didapat dari hasil kejahatan,” kata Rohmadi.

Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak sebagai eksekutor.

“Modusnya pelaku memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi,” katanya.

Dari kejadian pencurian ini, polisi menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, pelaku NA merupakan residivis yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, tersangka AI dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id