Wakil Rakyat Perjuangkan Nasib Petani Kratom Kapuas Hulu

0
343
Aktifitas petani kratom.
Dijual Rumah

Buktipers.com – Kapuas Hulu (Kalbar)

Wakil Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu, yang menduduki kursi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, masih memperjuangkan nasib para petani kratom untuk legalitasnya.

Saat dihubungi wartawan, salah seorang wakil rakyat, Rajuliansyah, mengatakan, akan memperjuangkan legalitas kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat Kapuas Hulu, Rabu (6/3/2019).

Dikatakan Rajuliansyah, daun kratom sudah menjadi komoditi yang diandalkan masyarakat, di tengah terpuruknya harga karet dan tengkawang yang jauh merosot harganya.

“Rata – rata masyarakat sudah menanam kratom, jadi kita minta kebijakan pemerintah untuk melegalkan daun kratom,”pintanya.

Oleh karena itu, DPRD Kapuas Hulu akan berupaya agar mata pencaharian masyarakat, yaitu daun kratom memiliki kejelasan hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan hidup dari tanaman kratom.

“Saya berupaya memperjuangkan kejelasan kratom itu murni untuk kepentingan masyarakat Kapuas Hulu, jangan sampai nanti dikait – kaitkan dengan politik, karena itu kebetulan tahun politik,”katanya.

DPRD akan memperjuangkan, ini demi kepentingan masyarakat. Saya akan bicarakan legalitas daun kratom dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan, katanya.

Menurut Rajuliansyah, selama ini masyarakat Kapuas Hulu tidak pernah mengolah daun kratom menjadi bahan jadi. Yang masyarakat jual itu bahan mentah, baik itu daun bentuk basah mau pun kering, ujarnya.

“Jika daun kratom dilarang, apalagi yang harus dilakukan masyarakat, harus ada solusi,”katanya

Rajuliansyah meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terlalu panik dengan isu yang beredar terkait larangan daun kratom.

Sementara itu, Selasa (5/3), Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, mengatakan, sejauh ini belum ada larangan tegas terhadap daun kratom.

“Saya sudah koordinasi dengan kementerian perdagangan dan sejumlah kementerian terkait dan memang sampai saat ini belum ada larangan,”kata Nasir dilansir dari Antara.

Dikatakan Nasir, daun kratom memang sudah diuji di laboratorium BPOM dan dilarang untuk diolah menjadi bahan jadi atau racikan obat tradisional atau pun kemasan.

(Bayu)