Wali Kota Medan Ancam Pembuang Sampah ke Sungai Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

0
17
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau normalisasi Sungai Deli. (FOTO: iNews/Rusli HR)
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Wali Kota Medan mengancam pembuang sampah ke sungai dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution saat meninjau normalisasi Sungai Deli, Rabu (27/9/2023). Ancaman hukuman itu, kata Wali Kota Medan, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 16 tahun 2015.

Peraturan itu ditegakkan untuk menjaga agar Sungai Deli, dan semua sungai di Medan, bersih dan lestari.

“Dalam perda ada ancaman sanksi bagi pembuang sampah sembarang ke sungai. Denda uang sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Wali Kota Medan di bantaran Sungai Deli, kawasan Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Bobby Nasution menyatakan, Perda Nomor 16 tahun 2025 telah lama ada. Peraturan itu mengatur tentang larangan membuang sampah sembarang. Perda tersebut akan kembali ditegakkan pada 2024.

Untuk menegakkan peraturan itu, jajaran Pemko Medan untuk rutin memantau lokasi tertentu di sepanjang Sungai Deli yang kerap menjadi areal atau tempat pembuangan sampah, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Bila perlu akan dipasang CCTV untuk mengenali pelaku pembuang sampah,” ujar Bobby Nasution.

Wali Kota Medan menuturkan, proses pengerjaan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer akan dilaksanakan selama 63 hari.

“Diharapkan, kegiatan normalisasi dan kegiatan penyuluhan yang dilakukan Pemko Medan, TNI AD, dan Polri, membuat masyarakat dan perusahaan tidak lagi menjadikan Sungai Deli sebagai halaman belakang rumah, tempat membuang sampah,” tutur Wali Kota Medan.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Utara Ade Jona mengatakan, mendukung penuh langkah tegas Pemko Medan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian Sungai Deli.

“Saya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuang sampah ke sungai,” kata Ketua Hipmi Sumatera Utara.

 

Sumber : iNews.id