

Buktipers.com – Pematangsiantar (Sumut)
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Dedi Irsan SH menyerahkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) kepada Walikota Pematangsiantar, H.Hefriansyah SE.MM, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna Kantor Bappeda, Kamis (7/2/2018).
Saat menerima hasil penilaian KSPP tersebut, Walikota didampingi Asisten I Leonardo Simanjuntak SH.MHum dan Kepala Inspektorat Pematangsiantar Eka Hendra, didaksikan para pejabat OPD, BUMN, BUMD, dan camat di Kota Pematangsiantar.
Hasil penilaian KSPP tersebut dilaksanakan sesuai UU No. 25 tahun 2009, yang diserahkan Lembaga Negara Pengawas Publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
“Jadikan sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan, keikhlasan, dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah pelayanan publik di Kota Pematangsiantar bisa lebih baik lagi ke depannya, menuju Pematangsiantar Semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” kata Walikota setelah menerima KSPP tersebut.
Secara umum, imbuh Walikota, Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan public.
“Salah satu yang dinilai dan diperiksa adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ujar Hefriansyah.
Penilaian dan Pemeriksaan tingkat kepatuhan, katanya, berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2015, yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mematuhi UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuannya, untuk mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
Walikota juga menjelaskan, dalam Perpres No. 2 tahun 2015 tersebut, satu di antaranya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN/RPJMD. Adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman yaitu menggunakan Variabel dan Indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik, sesuai Pasal 21 Bab V UU Pelayanan Publik.
“Per variabel dilihat sisi ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administratif baik tingkat pusat maupun daerah,” tambah walikota.
Adapun standar pelayanan yang harus tampak secara fisik sedikitnya meliputi persyaratan layanan, biaya/tarif, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, sarana pengukur kepuasan layanan, mekanisme pengaduan dan pelayanan, sarana, prasarana, dan fasilitas khusus bagi anggota masyarakat tertentu.
Walikota pun mengajak para Operasional Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait dalam pelayanan publik agar meningkatkan peran dan tanggungjawab yang besar untuk memberikan layanan terbaik dalam berbagai sektor, sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.
Artinya, di dalam kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar, terkandung hak-hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan berkualitas, serta untuk kemajuan Kota Pematangsiantar. (hms)
Editor: Maris